Beberapa waktu lalu diingatkan lagi tentang perkara – perkara seorang muslim yang perlu wajib disegerakan, sesuai dengan hadis berikut : Dari Hatim Al-Ashom -rahimahullah- berkata :
“Dikatakan, “Ketergesa-gesaan itu dari setan, kecuali dalam lima perkara: menghidangkan makanan jika tamu telah hadir, mengurusi jenazah jika telah wafat, menikahkan anak gadis jika telah baligh, menunaikan utang jika telah jatuh tempo, dan bertobat dari dosa jika telah melakukan dosa”. [HR. Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah (8/78)]
Perkara yang ingin saya share kali ini adalah menunaikan utang jika telah jatuh tempo.
Hadits shahih dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jiwa seorang mukmin itu tergantung karena hutangnya hingga hutangnya dilunasi” (HR Imam Thurmudzy).
Betapa berat persoalan utang ini, bahkan ketika seseorang meninggal di jalan Allah, Allah akan menghapuskan dosa dosanya, kecuali Hutang. Dari Abu Qotaadah radhiallahu ‘anhu :
“…Lalu ada seorang lelaki berdiri dan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan tertebuskan?”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Iya, jika engkau meninggal berjihad di jalan Allah dan engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur”.
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Bagaimana yang kau katakan?”. Lelaki itu berkata, “Bagaimana, jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosa tertebuskan?”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Iya, dan engkau dalam kondisi bersabar dan berharap, maju dan tidak mundur, Kecuali Hutang, sesungguhnya Jibril mengatakan hal itu kepadaku” (HR Muslim no 1885) Continue reading